Visitor Data
38.107.179.241
Browser
Operating System
|
UNTUK PPK/PANITIA PENGADAAN Siapa Pengguna e-Procurement ? Semua PPK/Panitia Pengadaan bisa menggunakan aplikasi e-Procurement LPSE. PPK/Panitia Pengadaan dapat melakukan pendaftaran di LPSE terdekat dengan menunjukkan SK tentang Penunjukan Panitia Pengadaan dari instansinya untuk mendapatkan kode akses aplikasi e-Procurement LPSE.
Siapa yang memutuskan menggunakan e-Procurement ? PPK dapat meminta panitia pengadaan/unit layanan pengadaan untuk melakukan pendaftaran paket pengadaan yang bersangkutan pada LPSE terdekat.
UNTUK PENYEDIA BARANG/JASA Penyedia yang dapat mengikuti e-Procurement Semua penyedia dapat mengikuti e-Procurement dengan cara mendaftarkan perusahaannya di LPSE terdekat (pendaftaran cukup dilakukan satu kali).
Pendaftaran Penyedia
PELATIHAN APLIKASI E-PROCUREMENT LPSE Untuk dapat melakukan pelelangan secara elektronik, PPK/Panitia Pengadaan dan Penyedia barang/jasa dapat mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh LPSE terdekat.
|
Menggunakan LPSE











