Home Menggunakan LPSE

Visitor Data

Your IP
38.107.191.89
United States United States :
Browser
Unknown Browser Unknown Browser
Operating System
Unknown Operating System Unknown Operating System

UNTUK PPK/PANITIA PENGADAAN

Siapa Pengguna e-Procurement ?

Semua PPK/Panitia Pengadaan bisa menggunakan aplikasi e-Procurement LPSE. PPK/Panitia Pengadaan dapat melakukan pendaftaran di LPSE terdekat dengan menunjukkan SK tentang Penunjukan Panitia Pengadaan dari instansinya untuk mendapatkan kode akses aplikasi e-Procurement LPSE.


Siapa yang memutuskan menggunakan e-Procurement ?

PPK dapat meminta panitia pengadaan/unit layanan pengadaan untuk melakukan pendaftaran paket pengadaan yang bersangkutan pada LPSE terdekat.

 


UNTUK PENYEDIA BARANG/JASA

Penyedia yang dapat mengikuti e-Procurement

Semua penyedia dapat mengikuti e-Procurement dengan cara mendaftarkan perusahaannya di LPSE terdekat (pendaftaran cukup dilakukan satu kali).

 

Pendaftaran Penyedia

  1. Melakukan pendaftaran secara online pada website LPSE
  2. Mendatangi LPSE terdekat untuk verifikasi dengan membawa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan, yaitu :
    1. Akta Pendirian beserta perubahannya;
    2. KTP pemilik perusahaan;
    3. NPWP Badan Usaha;
    4. SIUP/SIUJK;
    5. TDP;
    6. Formulir Pendaftaran; dan
    7. Formulir Keikutsertaan.



PELATIHAN APLIKASI E-PROCUREMENT LPSE

Untuk dapat melakukan pelelangan secara elektronik, PPK/Panitia Pengadaan dan Penyedia barang/jasa dapat mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh LPSE terdekat.

 


 

 
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday87
mod_vvisit_counterYesterday382
mod_vvisit_counterThis week2117
mod_vvisit_counterThis month12304
mod_vvisit_counterAll101167

ANTARA News


View LKPP in a larger map