Home Mendirikan LPSE

Visitor Data

Your IP
38.107.191.87
United States United States :
Browser
Unknown Browser Unknown Browser
Operating System
Unknown Operating System Unknown Operating System

Apa itu LPSE ?

Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) adalah suatu unit yang melayani proses pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan secara elektronik.

 

Fungsi LPSE

LPSE akan menjalankan fungsi sebagai berikut :

  1. Mengelola sistem e-Procurement
  2. Menyediakan pelatihan kepada PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa
  3. Menyediakan sarana akses internet bagi PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa
  4. Melakukan pendaftaran dan verifikasi terhadap PPK/Panitia dan Penyedia barang/jasa


Langkah-langkah membentuk LPSE

  1. Membentuk tim/gugus tugas untuk menyiapkan LPSE
  2. Menyusun perangkat peraturan untuk implementasi e-Procurement, antara lain :
    1. Peraturan tentang Pembentukan Tim
    2. Peraturan tentang Implementasi e-Procurement
    3. Peraturan tentang Organisasi Unit LPSE
  3. Menyiapkan sarana dan prasarana yang diperlukan untuk beroperasinya LPSE, yaitu :
    1. Ruangan
    2. Server
    3. Komputer
  4. Jaringan internet
  5. Menyiapkan SDM pengelola LPSE
  6. Menyelenggaraan sosialisasi kepada satuan kerja dan Penyedia
  7. Melakukan pelatihan kepada pengelola LPSE, PPK/Panitia dan Penyedia

 

Gambar : Contoh Layout Kebutuhan Ruang


Catatan :

Untuk melihat template regulasi  klik disini

 
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday87
mod_vvisit_counterYesterday382
mod_vvisit_counterThis week2117
mod_vvisit_counterThis month12304
mod_vvisit_counterAll101167

ANTARA News


View LKPP in a larger map