Home Kumpulan Berita Latest Verifikasi TKDN Bisa Dilakukan Asosiasi

Website LPSE

Visitor Data

Your IP
38.107.179.244
United States United States :
Browser
Unknown Browser Unknown Browser
Operating System
Unknown Operating System Unknown Operating System
Verifikasi TKDN Bisa Dilakukan Asosiasi
JAKARTA - Pemerintah diminta mengizinkan industri/produsen atau pengusaha melakukan verifikasi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) secara mandiri, khususnya untuk keperluan lelang pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah.

Wakil Ketua Kelompok Kerja Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kadin Indonesia Gunadi Sinduwinata mengatakan, sebaiknya setiap asosiasi industri menghitung sendiri TKDN pada barang-barang yang diproduksi. Dengan demikian, tidak perlu mengeluarkan banyak biaya untuk menyewa lembaga verifikator untuk menghitung TKDN suatu produk kalau mau ikut lelang di lingkungan pemerintahan.

Terkait hal ini, Budi Prasetio dari Gabungan Perusahaan Alat Kesehatan dan Laboratorium menilai, penghitungan TKDN secara mandiri oleh perusahaan peserta lelang pengadaan barang akan lebih sederhana. Selain itu juga bisa menghemat biaya verifikasi yang selama ini cukup besar.

Sedangkan Harapan F Tarigan dari PT Asiakarya Ekatama, yang memproduksi barang logam, lantas mencontohkan, pihaknya harus membayar biaya verifikasi TKDN Rp 15 juta per produk kepada lembaga yang menyediakan jasa penghitungan. "Biayanya tinggi. Untuk satu produk bisa sampai Rp 15 juta, sementara kami punya 20 produk. Itu sangat berat bagi kami. Lebih baik uang segitu kami kasih ke karyawan," katanya.

Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja P3DN Kadin Indonesia Natsir Mansyur mengakomodasi usulan tersebut. Untuk itu, Kadin Indonesia berencana membentuk kelompok kecil untuk membahas secara rinci berbagai hal yang diperlukan dalam penghitungan TKDN secara mandiri.

"Soalnya perlu dipetakan dulu untuk setiap produk, nanti seperti apa, karena TKDN untuk tiap produk beda-beda. Untuk notebook (komputer jinjing) misalnya, paling maksimal 20 persen. Tapi, mebel atau furnitur bisa lebih dari 80 persen," katanya.

Menanggapi hal ini, Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo mengatakan, penilaian TKDN secara mandiri memungkinkan dilakukan, tapi harus hati-hati supaya tidak terjebak dengan transaction cost.

"Kalau asosiasi yang atur, orang yang tidak ikut asosiasi bisa tidak boleh ikut. Atau, cuma bisa ikut kalau ada ongkos transaksi. Ini kan jadi mahal lagi, sehingga harus hati-hati," katanya.

Sumber : http://www.suarakarya-online.com

 
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday80
mod_vvisit_counterYesterday670
mod_vvisit_counterThis week6642
mod_vvisit_counterThis month3831
mod_vvisit_counterAll518089

View LKPP in a larger map