Visitor Data
38.107.179.244
Browser
Operating System
| Dengan e-Proc, PLN Tingkatkan Transparansi Proses Pengadaan |
|
![]()
JAKARTA - Bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), PT PLN (Persero) saat ini telah berhasil mengimplementasikan Sistem Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik (LPSE). Sistem yang dikenal dengan nama Sistem e-Procurement (e-Proc) LPSE-PLN ini, merupakan sarana proses pengadaan barang/jasa yang sumber dananya berasal dari APBN. Seperti dijelaskan pihak PLN, melalui rilis yang disampaikan Bambang Dwiyanto dari Bidang Komunikasi Korporat, dengan begitu ke depan tender-tender untuk pembangunan listrik pedesaan, akan mulai diproses melalui sarana sistem e-Proc LPSE. "Semua penyedia barang/jasa yang berminat, dapat mengikuti pelelangan tersebut melalui Kantor PLN, atau melalui internet dari kantor masing-masing," jelasnya. Dijelaskan lagi, bahwa dalam proses ini, dokumen kualifikasi, dokumen pengadaan dan sebagainya, dapat diunduh (download) langsung melalui sarana internet tersebut. Begitu pula sebaliknya, dokumen penawaran harga oleh penyedia barang/jasa, bisa langsung diunggah (upload) melalui sistem LPSE-PLN ini. "Sementara saat penjelasan pengadaan, antara panitia dan peserta lelang cukup melakukannya dengan sistim chatting saja. Jadi, karena semua sudah sistem elektronik, maka hanya pemenang lelang yang (perlu) datang ke PLN di seluruh Indonesia, untuk tandatangan kontrak pekerjaan. Selesailah sudah," jelas Bambang lagi mewakili pihak PLN. Lebih lanjut dikatakan, jauh sebelumnya, sejak tahun 2005 PLN sebenarnya telah sukses menggunakan sistem e-Proc ini untuk proses pengadaan barang dan jasa secara elektronik di lingkungan PLN, dengan sumber dana dari APLN. Yang menarik di sini, melalui kedua sistem e-Proc PLN-LPSE tersebut, akan memudahkan auditor KPK dan BPK untuk memonitor pelaksanaan pengadaan barang/jasa APLN dan APBN di PLN, sehingga bisa menjadi satu langkah lebih baik bagi internal pre-audit, yang diharapkan hasil post-audit nantinya juga tak menimbulkan permasalahan hukum, baik perdata maupun pidana. "Harapan manajemen PLN dan stakeholder, bahwa e-Proc sebagai salah satu program yang membantu PLN untuk mendukung implementasi GCG dalam mewujudkan transparansi, kontrol, keadilan (fairness), akuntabel, penghematan biaya dan mempercepat proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan PLN, dapat berjalan dengan baik. Hal ini juga dimaksudkan untuk mencegah terjadinya praktek KKN dalam proses pengadaan barang/jasa, dan pada gilirannya meningkatkan citra perusahaan," jelas Bambang. Untuk mengakses sistem e-Procurement LPSE-PLN ini sendiri, peminat bisa melakukannya dengan mengakses alamat web PLN.co.id. Kemudian juga ada link di e-Proc LKPP, dengan alamat LKPP.go.id. Sumber : http://www.jpnn.com |











