Visitor Data
Your IP
38.107.191.85
United States :
Browser
Unknown Browser
Operating System
Unknown Operating System
38.107.191.85
Browser
Operating System
| Revisi Keppres 80/2003 Hemat Keuangan Negara |
![]() YOGYAKARTA - Pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah yang kurang tertata akan memboroskan uang negara. Untuk itu, pemerintah merevisi Keputusan Presiden (Keppres) No 80/2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Pemerintah dan akan keluar pada awal Agustus 2010. Demikian dikatakan Pelaksana Tugas Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Rahardjo di Yogyakarta, Rabu (28/7).
Diharapkan dengan adanya revisi keppres itu, bisa menghemat keuangan negara karena mengusung efisiensi. Sejumlah hal yang termuat dalam regulasi baru itu, antara lain penjelasan atas aturan yang dinilai multitafsir, pemisahan lampiran kategori konsultan, barang/jasa, konstruksi, dan lainnya. Revisi aturan ini merupakan bagian dari reformasi pengadaan barang/jasa yang dilakukan pemerintah serta efisiensi dalam prosesnya. Pasalnya, dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2010 sebesar Rp 1.200 triliun, 35 hingga 40 persen di antaranya untuk pengadaan barang/jasa. "Kami berharap paling tidak efisiensi bisa sampai 20 sampai 30 persen," katanya. Menurut dia, efisiensi dalam pengadaan barang/jasa berhasil dijalankan di beberapa daerah. Salah satunya, Jawa Barat berhasil mencapai efisiensi 21 persen. Pemerintah juga akan menyatukan sistem secara nasional melalui pengembangan e-procurement berbasis teknologi informasi. Sistem pengadaan di Pemerintah Kota Yogyakarta juga akan segera digabung dengan Provinsi DI Yogyakarta dan selanjutnya berkembang ke daerah lain. LKPP menargetkan 600 institusi sudah bisa menerapkan sistem e-procurement hingga akhir tahun ini. Sementara, baru 61 institusi yang menggunakannya. Meski demikian, sertifikasi yang dilakukan sejak 2003 tetap masih perlu mendapat pembenahan, apalagi dengan keluarnya aturan baru terkait standardisasi sistem penawaran tender/lelang. Saat ini sudah ada 1.300 orang yang memiliki sertifikasi untuk bisa terlibat proses lelang. Sementara itu, Wakil Menteri PPN/Wakil Kepala Bappenas Lukita Dinarsyah Tuo mengatakan, meski regulasi telah direvisi, kompetensi SDM yang ada masih perlu ditingkatkan. Sebanyak 70.000 pulau dengan 530 pemerintah kabupaten/kota di Indonesia membuat pelaksanaan transparansi dalam pengadaan barang/jasa sering terkendala, apalagi jika tidak diatur secara baik. "Pemerintah segera merealisasikan undang-undang tentang pengadaan barang dan jasa. Bappenas dan LKPP telah menyerahkan drafnya ke DPR. Jadi, tinggal menunggu pembahasan dan pengesahannya," tuturnya. Sumber : http://www.suarakarya-online.com/ |













