Visitor Data
Your IP
38.107.179.241
United States :
Browser
Unknown Browser
Operating System
Unknown Operating System
38.107.179.241
Browser
Operating System
| LKPP |
|
|
|
| Sunday, 05 April 2009 06:00 | |||
|
Sejak 6 Desember 2007, dunia pengadaan di tanah air ini memiliki lembaga yang secara khusus ditugasi untuk mengurusi pembangunan di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah yang diberi nama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2007.
Kehadiran Lembaga ini sudah sejak lama ditunggu-tunggu. Diskusinya sendiri sudah dimulai tahun 1999 pada saat penyusunan Keppres 18 Tahun 2000. Berdasarkan Keppres 80 Tahun 2003, lembaga ini ditargetkan dapat terbentuk pada tanggal 1 Januari 2005 namun baru akhir tahun 2007 dapat diwujudkan. Harapan pada lembaga ini adalah segera melaksanakan pembangunan sistem pengadaan yang efisien, efektif, terbuka dan bersaing, transparan, non-diskriminatif serta akuntabel. Harus diakui, sampai dengan tahun 2000, pemerintah belum cukup memberi perhatian pada manajemen pengadaan. Baru dengan Keppres 18 tahun 2000, sistem pengadaan mulai diatur secara khusus. Namun demikian, Keppres 18 ternyata belum cukup memadai untuk merespon perubahan lingkungan strategis berkaitan dengan otonomi daerah, demokratisasi ekonomi, dan tantangan globalisasi. Oleh karena itu disusun Keppres 80 dan kebutuhan akan pembentukan LKPP lebih nyata. LKPP sendiri adalah lembaga pemerintah non departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan memiliki tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah. Pada tanggal 13 Mei 2008 yang lalu, telah dilantik Kepala dan para Pejabat Eselon I oleh Menteri Negara PPN/Kepala Bappenas. Organisasi LKPP terdiri dari:
Banyaknya kasus korupsi di bidang pengadaan yang diangkat dan diproses oleh aparat penegak hukum memberi gaung yang sangat berarti dalam pengelolaan pengadaan. Pada tahun 2006 mulai dirasakan adanya keengganan aparat pusat maupun daerah ditunjuk menjadi pengelola pengadaan (Pimpro, PPK atau panitia pengadaan). Para pejabat mulai berhati-hati dalam mengambil langkah. Di banyak tempat mulai terlihat hasil pengadaan yang menggembirakan. Yang penting, masyarakat dan pengelola pengadaan sudah mulai memberi perhatian kepada pengelolaan pengadaan yang lebih baik. Namun demikian, keinginan untuk mengelola pengadaan yang lebih baik tidaklah mudah karena terbatasnya kapasitas baik SDM maupun organisasi, termasuk belum berjalannya sistem perencanaan, penganggaran dan pengadaan yang terintegrasi. Dengan kondisi demikian, peluang pengelola pengadaan untuk melakukan kesalahan menjadi sangat besar. Sebaliknya, kehati-hatian untuk menghindari kesalahan acapkali menjadikan pelaksanaan kegiatan maupun pengadaan menjadi lamban dan pada akhirnya realisasi penyerapan anggaran menjadi rendah. Yang tidak fair, kesalahan yang mengakibatkan penyerapan rendah ini seringkali hanya ditimpakan kepada pengelolaan pengadaan. Padahal, sistem-sistem yang lain juga berkontribusi besar pada keterlambatan penyerapan anggaran. Terhadap permasalahan ini, LKPP cq Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah akan membantu para pengelola pengadaan menyiapkan proses pengadaan yang lebih benar sehingga pelaksaaan pengadaan dapat lebih lancar dan tidak perlu takut salah. Lebih dari pada itu, agenda pemberantasan korupsi seringkali menimbulkan ketakutan para pengelola pengadaan manakala ketentuan perundangan-undangan yang ada belum dipahami secara utuh oleh semua pihak. Untuk itu, LKPP telah menyiapkan diri untuk dapat menjadi lembaga rujukan bagi semua pihak untuk memberi pendapat hukum atas suatu ketentuan. Salam : Ikak G. Patriastomo
|














