Catatan Akhir Tahun Tentang Tindak Pidana Korupsi Print
Saturday, 18 April 2009 04:55
Rabu, 07 Januari 09. Solidaritas Masyarakat untuk Transparansi melihat tahun 2009 sebagai masa di mana penangganan kasus korupsi dan penegakan hukum belum dapat memenuhi harapan publik dan pencari keadilan. Sepanjang tahun media massa selalu memberi catatan kritis terhadap kinerja dan integritas penegak hukum yang lemah. Belum ada success story yang benar-benar dihasilkan lembaga peradilan.

Tidak adanya kemajuan berarti atas penegakan hukum di NTB khususnya dalam hal pemberantasan korupsi. Dikarenakan ada beberapa alasan yang dapat menguatkan mengapa penegakan hukum kasus korupsi di NTB masih belum beranjak maju kedepan. Pertama, kinerja penegak hukum masih jauh memuaskan. Bahkan dalam beberapa kasus aparat penegak hukum justru banyak menghentikan penyidikan kasus korupsi dan terlibat praktek korupsi. Kedua, lembaga peradilan masih menjadi lembaga yang membebaskan para koruptor. Ketiga, pemerintah kurang serius dalam memberantas korupsi.

Sehingga sekurangnya ada dua cara untuk mengukur kinerja pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum. Pertama, meninjau peringkat korupsi yang menggunakan standar internasional. Cara ini lebih efektif jika kita membandingkan dengan negara lain. Kedua, melihat kinerja Kejaksaan sebagai "lokomatif" pemberantasan korupsi.

Akhirnya refleksi tahun 2008 ini, SOMASI mencoba memberikan gambaran dalam bentuk analisis perkembangan atas pengungkapan dan penanganan kasus korupsi secara periodik khususnya di NTB sepanjang tahun 2008. Dengan tujuan agar publik mengetahui potensi, struktur, perubahan dan perkembangan korupsi yang terjadi secara makro serta alternatif ukuran dan evaluasi atas metode dan usaha pemberantasan korupsi yang telah dilakukan di NTB.

Pemetaan kasus korupsi Tahun 2008 ini, ada 37 (tiga puluh tujuh) kasus korupsi yang terungkap dari hasil laporan masyarakat, publikasi media maupun hasil pemantauan SOMASI NTB. Kasus korupsi tersebut telah ditetapkan tersangka dengan jumlah 89 (delapan puluh sembilan) orang diantaranya ada kasus yang tertangani oleh KPK, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri dengan indikasi kerugian keuangan negara mencapai Rp 74.967.728.773,- (tujuh puluh empat miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah).

Korupsi di sektor pemerintahan masih yang paling rawan terjadi yakni 11 kasus (29.73%), kemudian sektor perhubungan dan transportasi 9 kasus (24.32%), disektor manufaktur 5 kasus (13.51%), perumahan dan pertanahan 4 kasus (10.81%), kehutanan dan perkebunan serta pendidikan sama-sama 3 kasus (8.11%), kesehatan dan sosial keagamaan yakni 1 kasus (2.70%).

Sektor korupsi tersebut berkorelasi positif dengan aktor, dimana aktor yang terlibat paling paling banyak dalam perkara korupsi adalah pegawai pemerintah prov./kab./kota sebanyak 30 orang (33.71%), anggota/mantan anggota DPRD baik di provinsi maupun di kabupaten sebanyak 17 orang (19.10%), kepala dinas/mantan kepala dinas (6.74%), gubernur/mantan gubernur dan bupati/walikota atau mantan bupati/walikota sama-sama hanya 1 orang (1.12%). Dari data statistik juga ditemukan bahwa 17 orang (19.10%) merupakan direktur perusahaan, kalangan swasta 9 orang (10.11%), kalangan BUMN/D sebanyak 4 orang (4.49%), tenaga pendidik dan kepala desa sama-sama 2 orang (2.25%).

Modus konvensional yang masih sering dilakukan oleh para koruptor yakni penggelapan/penyunatan anggaran dari dana APBD/APBN sebanyak 15 kasus (40.54%), penyimpangan anggaran 8 kasus (21.26%), mark up dan manipulasi/mark down 6 kasus (16.22%), penyuapan masih menjadi tradisi dikalangan pengusaha pemenang tender untuk menyuap penjabat publik di daerah sebanyak (5.41%) 2 kasus.

Sedangkan lembaga paling korup di NTB tahun 2008 ini adalah Departemen/Dinas (49%) 18 kasus, yang juga merupakan bagian dari eksekutif/pemerintah daerah yang juga ladang tempatnya korupsi sebanyak 9 kasus (24.33%), kalangan swasta 5 kasus (13.51%), legislatif sebanyak 4 kasus (10.51%) dan terakhir BUMN/BUMD 1 kasus (2.70%).

Tingkat nilai kerugian keuangan negara terbesar yang dikorupsi antara Rp 1 miliar keatas dengan jumlah kasus 12 kasus (36.36%), disusul kasus dengan kerugian negara Rp 101 juta – 500 juta yakni 7 kasus (21.21%), Rp 1-50 juta 6 kasus (18.18%), 51-100 juta hanya (15.15%) 5 kasus dan paling rendah yang merugikan keuangan negara hanya kasus pada tataran Rp 501 juta – 1 miliar yakni 3 kasus (9.09%). Sedangkan 4 kasus belum diketahui kerugian negara, karena kejaksaan belum pernah mengumumkannya kepada publik.

Standar Kerja penyelesaian perkara korupsi: masih sekedar pemenuhan kuantitas Berdasarkan indikator kinerja kejaksaan di Ciloto 7 Desember 2005 yang program ini akhirnya dibakukan dengan Surat JAMPIDSUS No. B-11/FD/F.1/02/2006 tanggal 10 Februari 2006. Jika kita lihat uraian diatas dari hasil pemetaan korupsi tahun 2008 sangat berbeda dengan laporan Kejaksaan Tinggi NTB yang telah menyampaikan laporan penangganan kasus-kasus korupsinya pada saat peringatan hari anti korupsi sedunia 9 Desember. Sebagaimana yang terungkap media bahwa Kejati NTB telah melampaui target 5 perkara dimana tahun 2008 dapat menyelesaikan 18 kasus, dari jumlah tersebut 16 tahap penuntutan.

Berdasarkan hasil pemantauan SOMASI NTB, perkara yang berhasil diselesaikan proses penyidikannya dan saat ini sedang proses penuntutan ke pengadilan oleh Kejaksaan Tinggi maupun Negeri adalah hanya 16 kasus dan kasus yang diselesaikan Kejati NTB adalah 3 kasus dengan terdakwa 13 orang. Jika mengacu pada standar kinerja seharusnya pihak kejaksaan (Kejati dan 6 Kejari di NTB) harus menyelesaikan 23 kasus ke penunutan dalam setahunnya bukan hanya mengumumkan 16 kasus di Kejati NTB.

Sebagai gambaran kasus yang masuk tahap penuntutan oleh Kejaksaan Tinggi hanya 3 kasus, Kejari Mataram dan Kejari Selong sama-sama 1 kasus, Kejari Praya ada 3 kasus sedangkan Kejari Sumbawa dan Kejari Dompu sama-sama 4 kasus. Berdasarkan standar kinerja maka dapat dinyatakan Kejari di NTB yang masuk type A yang punya beban tugas 3 kasus setahunnya, hanya mampu dipenuhi oleh Kejari Sumbawa, Praya dan Dompu. Ada kasus yang ditangani Kejari Mataram pada proses penunutan menjadi pertanyaan apakah kasus tersebut yang dimasukan sebagai kasus yang ditangani oleh Kejati NTB. Jika demikian benarnya maka selama tahun 2008 ini kinerja Kejari Mataram tidak ada sama sekali menanggani kasus korupsi sampai proses penuntutan begitu juga dengan Kejari Bima.

Namun, mudah diduga bahwa agaknya penyusun data tidak begitu cermat dilakukan oleh Kejati NTB, terutama karena membandingkan sesuatu secara tidak proporsional dalam klasifikasi terdakwa dengan kasus yang diajukan. Jika kita cermati dari 16 kasus yang dimaksud adalah 3 kasus pantauan SOMASI di Kejati dan 1 kasus di Kejari Mataram yang jumlah terdakwanya seleuruhnya 16 orang. Sehingga ternyata 4 kasus tersebut dipecah-pecah (SPLIT) dalam beberapa berkas perkara terpisah dengan alasan untuk memudahkan penyidikan, akan tetapi sebenarnya esensinya tetap dalam 1 kasus hanya pada pelaku ikutan/turut serta saja yang membedakannya sebagaimana pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP diterapkan.

Demikian pula jika dilihat Kejati NTB punya Kejaksaan Negeri di 6 institusi daerah dibawahnya yang juga harus dipertanggungjawabkan secara struktural. Selain itu, dari aspek kriminalisasi atau penanganan kasus, penilaian yang didasarkan sekadar pada jumlah adalah sebuah kesalahpahaman mendasar. Tentu harus dilihat, kualitas perkara yang ditangani seperti jumlah kerugian negara, level atau jabatan aktor pelaku dan bahkan soal strategis atau tidaknya sektor tersebut, hal ini yang seharusnya juga harus dijelaskan kepada publik bukan hanya menyatakan telah “memenuhi target 16 kasus tahun 2008”. Karena di tengah korupsi yang tinggi dan merata di Indonesia, mutlak diperlukan pembacaan dan strategi (road map). Tidak semata klaim keberhasilan dengan menggunakan kuantitas kasus.

Persoalan kedua, tentang uang negara yang berhasil diselamatkan tidak juga dipublikasikan oleh Kejati NTB kemarin, perlu diketahui Kejaksaan bukan hanya berperan sebagai Jaksa Penuntut Umum tetapi juga sebagai Jaksa Pengacara Negera yang bertindak dibidang-bidang keperdataan yang harus melakukan pengembalian kerugian keuangan negara dari penuntutan yang telah dilakukan olehnya. Jika demikian adanya, maka klaim seperti ini tentu dapat berpotensi menjadi kebohongan publik. Sebab jika tidak diklarifikasi dengan metode penghitungan dan indikator yang benar. Karena karakter data tersebut hanya ingin memunculkan keberhasilan Kejaksaan.

Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap upaya dan kerja keras beberapa kalangan di Kejaksaan Tinggi NTB, data dan laporan Kejati NTB patut diuji ulang kebenarannya. Karena masyarakat dapat menilai dengan lebih objektif, sebaliknya Kejaksaan tidak sekedar mengklaim prestasi berdasarkan angka-angka.sebagaimana diuraikan diatas dalam penangganan perkara selama tahun 2008. Perlu dicatat dan menjadi perhatian ada 4 kasus atau 24 (82.67%) terdakwa yang divonis bebas dipengadilan dari hasil penuntutan Kejaksaan. Menurut standar kinerja perkara point 11 Kejati diwajibkan untuk melakukan eksaminasi terhadap perkara yang vonis bebas atau lepas dari tuntutan oleh Pengadilan Negeri. Sehingga Apalah artinya penuntutan kalau jaksa tidak mampu mempertahankan mahkotanya yakni Surat Dakwaan yang diperoleh dari hasil penyidikannya.

Agar masalah kualitas, integritas dan profesionalitas Jaksa yang akan menangani perkara kasus korupsi tidak perlu ditutupi. Sekedar mengingatkan dalam kurun waktu 2005-2006 drama penyelesaian kasus DPRD NTB berakhir dramatis dimana 10 terdakwa penuntutannya tidak dapat diterima oleh pengadilan bahkan muaranya pun harus berakhir di Mahkamah Agung. Langkah lain yang dianggap SOMASI tepat untuk mengoptimalkan kinerja Kejaksaan dalam menyelesaikan kasus korupsi adalah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi secara berkala mengenai perkembangan penanganan kasus korupsi dengan demikian masyarakat dapat mengetahui secara langsung apa saja yang sudah dilakukan oleh Kejaksaan dalam menyelesaikan kasus korupsi tersebut sebagaimana disyaratkan dalam point 7 indikator kinerja tentang pelibatan masyarakat dalam penangganan perkara korupsi. Hal ini untuk menghindari kebiasaan lama penegak hukum di negeri ini yang cepat melupakan penanganan kasus-kasus yang sebelumnya  menjadi sorotan masyarakat, seperti beberapa kasus laporan SOMASI NTB.

Sehingga, dalam konteks menempatkan Hari Antikorupsi Internasional sebagaimana Kejati lakukan kemarin 9 Desember sebagai otokritik, evaluasi, dan penyemangat, tentunya juga validitas data mutlak dibutuhkan publik untuk diketahui. Peningkatan jumlah penanganan kasus yang disampaikan Kajati NTB kepada publik patut diapresiasi bukan berarti mengecilkan kinerja Kejati NTB, demikian pula apresiasi juga harus diberikan kepada Kejari Dompu, Praya dan Sumbawa yang berhasil memenuhi target penangganan perkara.

Rekomendasi:
  1. Mendesak Kejaksaan Agung segera memperbaiki mekanisme manajemen perkara agar kelemahan penyidikan, produk dakwaan dan tuntutan agar tidak lagi banyak terjadi di daerah (Jaksa, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri);
  2. Kejaksaan Agung, perlu memperketat penerapan standar kinerja penanganan kasus korupsi sehingga pencapaian standar kinerja dapat dimaksimalkan. Oleh karena itu, mekanisme reward and punishment bagi para Kepala Kejaksaan terhadap pencapaian standar kinerja tersebut perlu ditegakkan dan penerapannya harus disampaikan secara transparan kepada masyarakat luas;
  3. Mendesak Kejaksaan Tinggi NTB agar segera mempertanggungjawabkan pengembalian aset negara dan uang penggati perkara korupsi yang telah dikumpulkan dengan mengumumkannya ke publik;
  4. Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri segara memprioritaskan penanganan perkara korupsi dari aspek kualitas, baik yang terkait dengan jumlah nilai kerugian negara, sektor, dampak korupsi yang ditimbulkan bagi masyarakat dan siapa aktor yang terlibat;
  5. Kejaksaan Agung harus membuat mekanisme akuntabilitas kinerja penanganan perkara korupsi melalui penyampaian progress report secara berkala kepada publik dan melibatkan pelapor dalam gelar perkara khususnya di daerah;
  6. Mendukung agar independensi dan integritas upaya penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan terbebas dari intervensi, tekanan dan pengaruh dari politisi dan kekuasaan lain;

Sumber : www.sumbawanews.com; http://www.iprocwatch.org/?pilih=lihatberita&id=235