Home Artikel Pengadaan

Website LPSE

Visitor Data

Your IP
38.107.179.243
United States United States :
Browser
Unknown Browser Unknown Browser
Operating System
Unknown Operating System Unknown Operating System
Artikel Pengadaan


Komunikasi Melalui E-mail, Legal atau Tidak? PDF Print E-mail
Pertanyaan:

Beberapa hari yang lalu saya mendapat surat (somasi) dari sebuah kantor pengacara dan konsultan hukum di bilangan Jakarta Pusat, yang menyatakan bahwa saya telah menunggak tagihan pemakaian internet. Saya tidak tahu harus berbuat apa, karena surat itu tidak menyebutkan dengan rinci, tagihan yang mana. Lalu saya tanyakan (lewat e-mail) mengenai hal itu disertai penjelasan dan salinan (copy) e-mail yang saya kirim ke ISP yang diwakili kantor itu. Anehnya, sampai hari ini saya tidak mendapat balasan. Pertanyaan saya ada dua. 1. Bagaimana seharusnya saya menanggapi surat somasi tersebut? 2. Apakah pernyataan berhenti berlangganan yang saya lakukan melalui e-mail dapat dianggap sah? Bagi saya, hubungan saya dengan ISP ybs. sudah saya anggap selesai ketika ybs. tidak membalas atau menanggapi pernyataan saya untuk berhenti berlangganan yang saya kirimkan melalui e-mail.

Jawaban :

1). Somasi tidak diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek. Namun, ada istilah lain yang biasa dikaitkan dengan somasi yaitu, “in gebreke gesteld“ (atau ingebrekestelling), yang bisa diterjemahkan menjadi “pernyataan lalai“ (atau “dinyatakan dalam keadaan lalai“), sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”). 
Read more...
 
UU ITE Jadi Payung Hukum Print Out Sebagai Alat Bukti PDF Print E-mail
Walaupun informasi elektronik sebagai alat bukti sudah diakui legalitasnya, keberlakuannya terbatas pada tindak pidana tertentu.
      
Anda pernah ke ATM untuk mengecek transaksi? Di anjungan tunai mandiri biasanya Anda mendapat print out atau salinan transaksi tersebut. Tetapi, pernahkah Anda membayangkan suatu saat transaksi itu bermasalah secara hukum? Apakah hasil print out tadi bisa menjadi alat bukti?
 
Transaksi menggunakan elektronik memang sudah lazim terjadi sekarang. Bukti elektronik pun sudah mulai diakui dalam perundang-undangan Indonesia. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 20 Tahun 2001), UU Pemberantasan Pencucian Uang (UU No. 15 Tahun 2002), dan UU Pemberantasan Terorisme (UU No. 15 Tahun 2003) sudah menyebutkan informasi elektronik atau bukti elektronik. Informasi yang bersifat elektronik dijadikan sebagai alat bukti. Tetapi bagaimana dengan print out? Yang jelas, Mahkamah Agung pernah menolak faksimili sebagai alat bukti surat.
Read more...
 
Wewenang Kantor Cabang Bank Tanda Tangani Perjanjian Kredit PDF Print E-mail
Pertanyaan:

Mohon penjelasan apakah pemimpin cabang suatu bank (Perseroan Terbatas) harus mendapat Surat Kuasa dari direksi bank tersebut untuk menandatangani perjanjian kredit atau otomatis menjadi berwenang tanpa perlu surat kuasa khusus dari Direksi?

Jawaban:

Kantor Cabang suatu bank yang biasanya dipimpin oleh seorang pimpinan Cabang, merupakan perpanjangan tangan dari sebuah Kantor Pusat bank (Perseroan Terbatas). Hubungan hukum antara Kantor Cabang dan Kantor Pusat bank memiliki hubungan vertikal, yang artinya sebuah Kantor Cabang bank harus mematuhi segala kebijakan yang dikeluarkan oleh Kantor Pusat.
Read more...
 
« StartPrev12345678910NextEnd »

Page 1 of 14
mod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_countermod_vvisit_counter
mod_vvisit_counterToday20
mod_vvisit_counterYesterday670
mod_vvisit_counterThis week6582
mod_vvisit_counterThis month3771
mod_vvisit_counterAll518029

View LKPP in a larger map