|
Komunikasi Melalui E-mail, Legal atau Tidak? |
|
|
|
|
Pertanyaan:
Beberapa hari yang lalu saya mendapat surat (somasi) dari sebuah kantor pengacara dan konsultan hukum di bilangan Jakarta Pusat, yang menyatakan bahwa saya telah menunggak tagihan pemakaian internet. Saya tidak tahu harus berbuat apa, karena surat itu tidak menyebutkan dengan rinci, tagihan yang mana. Lalu saya tanyakan (lewat e-mail) mengenai hal itu disertai penjelasan dan salinan (copy) e-mail yang saya kirim ke ISP yang diwakili kantor itu. Anehnya, sampai hari ini saya tidak mendapat balasan. Pertanyaan saya ada dua. 1. Bagaimana seharusnya saya menanggapi surat somasi tersebut? 2. Apakah pernyataan berhenti berlangganan yang saya lakukan melalui e-mail dapat dianggap sah? Bagi saya, hubungan saya dengan ISP ybs. sudah saya anggap selesai ketika ybs. tidak membalas atau menanggapi pernyataan saya untuk berhenti berlangganan yang saya kirimkan melalui e-mail.
Jawaban :
1). Somasi tidak diatur secara tegas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata atau Burgerlijk Wetboek. Namun, ada istilah lain yang biasa dikaitkan dengan somasi yaitu, “in gebreke gesteld“ (atau ingebrekestelling), yang bisa diterjemahkan menjadi “pernyataan lalai“ (atau “dinyatakan dalam keadaan lalai“), sebagaimana diatur dalam Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”). |
|
Read more...
|
|
|
UU ITE Jadi Payung Hukum Print Out Sebagai Alat Bukti |
|
|
|
|
Walaupun informasi elektronik sebagai alat bukti sudah diakui legalitasnya, keberlakuannya terbatas pada tindak pidana tertentu. Anda pernah ke ATM untuk mengecek transaksi? Di anjungan tunai mandiri biasanya Anda mendapat print out atau salinan transaksi tersebut. Tetapi, pernahkah Anda membayangkan suatu saat transaksi itu bermasalah secara hukum? Apakah hasil print out tadi bisa menjadi alat bukti? Transaksi menggunakan elektronik memang sudah lazim terjadi sekarang. Bukti elektronik pun sudah mulai diakui dalam perundang-undangan Indonesia. Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU No. 20 Tahun 2001), UU Pemberantasan Pencucian Uang (UU No. 15 Tahun 2002), dan UU Pemberantasan Terorisme (UU No. 15 Tahun 2003) sudah menyebutkan informasi elektronik atau bukti elektronik. Informasi yang bersifat elektronik dijadikan sebagai alat bukti. Tetapi bagaimana dengan print out? Yang jelas, Mahkamah Agung pernah menolak faksimili sebagai alat bukti surat. |
|
Read more...
|
|
Wewenang Kantor Cabang Bank Tanda Tangani Perjanjian Kredit |
|
|
|
|
Pertanyaan:
Mohon penjelasan apakah pemimpin cabang suatu bank (Perseroan Terbatas) harus mendapat Surat Kuasa dari direksi bank tersebut untuk menandatangani perjanjian kredit atau otomatis menjadi berwenang tanpa perlu surat kuasa khusus dari Direksi?
Jawaban:
Kantor Cabang suatu bank yang biasanya dipimpin oleh seorang pimpinan Cabang, merupakan perpanjangan tangan dari sebuah Kantor Pusat bank (Perseroan Terbatas). Hubungan hukum antara Kantor Cabang dan Kantor Pusat bank memiliki hubungan vertikal, yang artinya sebuah Kantor Cabang bank harus mematuhi segala kebijakan yang dikeluarkan oleh Kantor Pusat. |
|
Read more...
|
|
Kekuatan Hukum SK Direksi |
|
|
|
|
Pertanyaan:
Saya bekerja di suatu perusahaan yang baru beberapa bulan berdiri (sembilan bulan dan sampai saat ini jumlah karyawannya 300 orang). Sebagaimana UU No. 13 Tahun 2003 pasal 108 bahwa perusahaan wajib membuat peraturan perusahaan. Sebenarnya saat ini perusahaan sudah ada rencana untuk membuatkan PP. Tetapi, karena beberapa item isinya berubah karena kebijakan manajemen yang tidak jelas aturannya, maka pembuatan PP terundur. dalam proses pembentukan PP sebelum PP-nya. Sehingga, manajemen berniat untuk membuat SK Direksi. Yang ingin saya tanyakan adalah apakah secara hukum SK Direksi bisa menjadi aturan sebelum PP disahkan? Mohon pendapatnya.
Jawaban:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 108 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”), setiap pengusaha yang mempekerjakan sedikitnya 10 (sepuluh) orang memang wajib membuat peraturan perusahaan (“PP”) yang mulai berlaku setelah disahkan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. |
|
Read more...
|
|
Daya Mengikat Surat Menteri |
|
|
|
|
Pertanyaan
Ada yang bisa menjelaskan sampai sejauh mana kekuatan 'Surat Menteri"? Sebagai contoh, sebuah perusahaan persero, diawasi dan dibina oleh seorang menteri teknis (catatan: menteri tersbeut bukanlah Menneg BUMN dalam kedudukannya sebagai pemegang saham). Menteri tersebut, dalam beberapa kasus mengeluarkan surat kepada Direksi Persero tersebut berisi instruksi untuk melakukan investasi di berbagai tempat. Pertanyaan, sampai di manakah instruksi dalam bentuk surat (bukan keputusan) tersebut dapat mengikat direksi PT Persero tersebut? Terima kasih.
Jawaban
Persero adalah Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51 persen sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan (lihat Pasal 1 ayat [3] UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara – UU BUMN). Berdasarkan Pasal 11 UU BUMN, terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas. |
|
Read more...
|
|
Bagaimana Jika Proyek Selesai di Tengah Masa Kontrak? |
|
|
|
|
Pertanyaan:
Saya ingin tanya mengenai hubungan kerja berdasarkan proyek. Jika kita memberi kontrak kerja 2 tahun untuk bekerja di sebuah proyek perusahaan yang masa kerjanya 2 tahun. Kemudian, baru berjalan 1 tahun proyek tersebut berhenti atau selesai. Apakah hubungan kerja yang tersisa ikut berhenti atau harus melunasi sisanya masa kontraknya? Mohon penjelasannya. Terima kasih, Steven.
Jawaban:
Pasal 50 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”) menyatakan bahwa hubungan kerja terjadi karena adanya perjanjian kerja antara pengusaha dan pekerja/buruh. Pekerjaan yang berdasarkan proyek adalah termasuk dalam perjanjian kerja untuk waktu tertentu ("PKWT"). PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu (lihat Pasal 59 ayat [1] UUK), yaitu: a. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; b. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun; c. pekerjaan yang bersifat musiman; atau d. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan. |
|
Read more...
|
|
|
|
|
|
|
Page 1 of 49 |